Halo sobat Dunia Kerja jika sekarang ini belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dan ingin membuatnya untuk persyarsyaratan perpajakan atau untuk melamar pekerjaan maka ini adalah artikel yang tepat. Bagi yang belum memiliki NPWP, Anda dapat membuatnya secara online dan pembuatannya juga bisa dilakukan hanya dengan bermodalkan ponsel HP saja.
1. Apa Itu NPWP ?
Sebelum membuatnya maka terlebih dahulu pengertian apa itu Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
2. NPWP Digunakan Untuk Apa ?
Diketahui NPWP digunakan untuk masyarakat melaporkan SPT tahunan dan Data NPWP itu sebagai identitas mereka yang membayarkan pajak. Bagi masyarakat berpenghasilan tetap wajib membayar pajak tahunan, salah satunya yakni sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. Cara Membuat NPWP Online
Sebelum membuat NPWP online, sebaiknya siapkan dulu beberapa persyarat yang harus dilengkapi seberikut ini:
- Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga untuk Warga Negara Indonesia
- Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Indonesia.
- Surat Keterangan Bekerja (SKB) jika ada.
- Bagi wanita yang telah menikah dapat menyiapkan fotokopi NPWP Suami, Kartu Kelauarga, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
Setelah persyaratan lengkap langsung saja simak cara membuat NPWP melalu online sebagai berikut:
- Buka Situs resmi https://ereg.pajak.go.id dan pilih Pendaftaran NPWP
- Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan masukan captcha.
- Klik daftar untuk verifikasi
- Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun
- Setelah proses aktivasi selesai, login mengikuti link yang telah dikirim melalui email.
- Isi data diri secara lengkap serta ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.
- Jika sudah lengkapi data Klik (Next)
- Beri centang pada kolom yang tersedia pada setiap pernyataan
- Klik (Simpan) dan kirim permohonan
- Klik (Minta Token) dan isi Captcha
- Klik Submit
- Kode token yang diminta saat proses pendaftaran akan dikirim melalui e-mail
- Buka dan cari e-mail
- Salin kode token dan masukan di laman permohonan NPWP dan Selesai.
Dokumen NPWP akan dikirim melalui email terdaftar. Jika Anda membutuhkan kartu NPWP dan cetakan SKT, atau jika kartu NPWP Anda rusak/hilang, silakan datang ke KPP/KP2KP terdekat untuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau KPP/KP2KP terdaftar untuk Wajib Pajak Badan untuk mendapatkan kartu NPWP dan SKT Anda secara gratis, tanpa dipungut biaya.
4. Kesulitan Yang Sering Dialami Membuat NPWP Online
5. Apa Kode KLU ?
Kode KLU pajak digunakan untuk mengelompokkan jenis usaha dan wajib pajak, hal ini disajikan dalam lima digit angka. Kelima digit angka ini sudah ditentukan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Kode KLU maka masukan dikolom pencarian SWASTA dan pilih bidang yang mencerminkan bidang Anda seperti pekerja lepas, freelancer dan juga masih banyak bidang lainya.
Nah itulah Cara Membuat NPWP Online Denga Mudah. Bagi yang belum memiliki NPWP, Anda dapat membuatnya secara online dan gratis, pembuatannya juga bisa dilakukan hanya dengan bermodalkan ponsel atau Smartphone saja.