Apa Makna Tobrut Hati-Hati dalam menggunakanya

Apa Makna Tobrut Hati-Hati dalam menggunakanya
Apa Makna Tobrut Hati-Hati dalam menggunakanya

Akhir-akhir ini, di media sosial seringkali terdengar kata-kata Tobrut atau bahasa gaul yang di tunjukan untuk perempuan.


Diketahui dari bahasa gaul tersebut bermakna negatif dan menyerang salah satu golongan tertentu dan melabeli buruk individu yang disebutkan. Lantas apa arti kata tobrut sebenarnya?


Apa Arti Tobrut


Tobrut merupakan bahasa gaul yang merujuk kepada objektifikasi terhadap suatu tubuh perempuan yang besar dan mencolok.


Baca JugaApakah Virgin Itu Penting Ini Alasanya


Istilah tobrut akhir-akhir ini seringkali digunakan dalam percakapan sehari-hari oleh anak muda. Namun, penggunaan istilah ini bisa dianggap vulgar atau tidak sopan.

   
Istilah seperti ini cenderung menonjolkan objektifikasi terhadap tubuh perempuan, sehingga menggunakan kata tobrut perlu diperhatikan agar tidak menyinggung perasaan orang lain.


Perlu diingat bahwa bahasa gaul yang terus berkembang, dan istilah seperti ini bisa memiliki nuansa atau makna yang berbeda tergantung pada konteks dan kelompok sosial yang menggunakannya.Istilah tobrut juga bisa menjadi kata untuk melecehkan Perempuan.


Bahasa tobrut ini ternyata dapat menimbulkan persepsi buruk bagi perempuan yang menerima istilah ini.


Istilah tobrut secara langsung merujuk pada ukuran dan penampilan fisik bagian tubuh perempuan, yang dapat mengurangi perempuan menjadi objek semata.


Penggunaan kata Tobrut dalam konteks ini menambahkan konotasi yang kasar dan tidak sopan, dapat memperkuat rasa tidak nyaman dan penghinaan.


Faktanya, penggunaan istilah ini dalam konteks tertentu dianggap sebagai bentuk pelecehan verbal, terutama jika digunakan secara sengaja untuk merendahkan atau mempermalukan perempuan.

Bisa Dikenakan Sanksi Pidana


Meski tidak melibatkan kontak fisik secara langsung, penggunaan kata tobrut untuk merendahkan dapat dikenakan sanksi pidana.


Komnas Perempuan menyatakan bahwa pelecehan verbal terhadap perempuan dengan menggunakan kata “tobrut” dapat dipenjara selama 9 bulan dan denda Rp 10 juta.


Mereka menganggap bahwa kata “tobrut” termasuk dalam kategori pelecehan seksual non-fisik.


Peraturan ini diatur secara jelas dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022, pasal 5, yang menyatakan:


Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual non-fisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Nah itulah Makna Tobrut Bahasa gaul yang seringkali terdengar dan mempunyai makna negatif dan bisa dikenakan sanksi pidana.

Previous Post Next Post