Info Kilat - Pelaku penipuan umrah Zyuhal Laila Nova yang telah merugikan ratusan jamaah hingga mencapai 4,9 miliar, divonis tiga tahun penjara ,Setelah terbukti bersalah.
Meskipun sebelumnya dituntut 3 tahun 9 bulan hukuman, akhirnya keputusan lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
Diketahui dalam video yang viral di media sosial, terlihat ratusan korban penipuan ibadah umrah yang gagal berangkat turut datang, mendengarkan vonis hakim dalam sidang terhadap terdakwa.
Terdakwa terlihat menggunakan kemeja putih dengan pengawalan ketat jaksa dan petugas kepolisian saat melewati para korban.
Namun dimomen ini, terlihat terdakwa mengacungkan ibu jari sambil berjoget-joget di depan para korban yang menyaksikan vonis terdakwa.
Sontak saja aksi terdakwa lantas membuat geram para korban yang menghadiri sidang tersebut seraya para korban meneriaki terdakwa maling.