Kartu Tanda Penduduk KTP yang sekarang ini telah diganti menjadi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP merupakan dokumen kependudukan yang sangat penting dan wajib bagi seluruh warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun.
e-KTP sangatlah penting karena dokumen utama yang diperlukan untuk berbagai keperluan seperti melamar kerja ,mengurus dokumen lain, seperti SIM, BPJS dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, untuk semua warga Indonesia wajib mengurus KTP bagi mereka yang telah genap berusia 17 tahun. Ataupun jika kehilangan e-KTP maka diharuskan cepat-cepat untuk mengurus untuk membuat yang baru jika benar e-KTP telah hilang.
Maka dari itu dalam artikel kali ini akan menjelsakan cara untuk membuat e-KTP ataupun syarat mengurus e-KTP yang hilang sebagai berikut:
1. Syarat Mengurus e-KTP yang Hilang
Syarat yang harus disiapkan untuk mengurus e-ktp antara lain sebagai berikut:
- Surat Kehilangan e-KTP dari kantor polisi
- Surat pengantar dari kelurahan.
- Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan.
- Untuk yang kasus e-KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian.
- Cukup membawa bukti e-KTP kita yang rusak.
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada)
Jika sudah disiapkan semua berkas dokumen maķa langkah selanjutnya adalah pembuatan e-KTP baru dengan cara sebagai berikut:
- Datangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan dan surat keterangan kehilangan e-KTP.
- Bawa fotokopi e-KTP yang hilang jika masih memiliki fotokopinya ( Jika Ada)
- Membuat surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal.
- Selanjutnya ke Kantor Kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar dan formulir permohonan e-KTP baru.
- Setelah itu, pergi ke kantor Kecamatan atau Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) langsung dan membawa dokumen yang telah disiapkan.
- Serahkan semua dokumen kepada petugas untuk diperiksa dan diverifikasi.
- Tunggu proses pembuatan e-KTP baru.
Setelah selesai, kamu dapat mengambil e-KTP baru dan tidak diperkenankan diwakilkan oleh orang lain.
2. Mengurus e-KTP hilang secara online
Adapun cara mengurus e-ktp yang hilang secara mandiri atau online dengan cara sebagai berikut:
- Buka situs web Dukcapil sesuai daerah tempat tinggal.
- Lakukan pendaftaran sebagai pengguna baru dan lengkapi formulir dengan data diri yang diminta.
- Setelah berhasil mendaftar, pilih opsi “Mengurus e-KTP hilang” pada menu yang tersedia.
- Ikuti petunjuk selanjutnya dan unggah dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.
- Jika proses pengajuan telah selesai, kunjungi Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) terdekat untuk mencetak e-KTP elektronik baru.
- Saat mengambil e-KTP baru, pastikan untuk membawa dokumen asli yang telah diunggah secara online sebagai verifikasi.
- e-KTP baru biasanya dapat diambil setelah proses verifikasi selesai.
Nah itulah Cara Mengurus e-KTP Secara Online dan Luring. Kehilangan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) kerap membuat pemiliknya cemas dan panik. Namun layanan pengurusan e-KTP hilang secara online mungkin belum tersedia di semua daerah.