Seorang anggota TNI bernama Letda R yang merupakan Perwira Keuangan (Paku) Brigif 3/TBS diduga menyalahgunakan dana satuan hingga Rp876 juta untuk judi online.
Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang membenarkan terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Paku Brigif 3/Tri Budi Sakti, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterlibatannya dalam judi online guna proses hukum lebih lanjut.
Hendhi mengatakan setiap tindakan perjudian baik konvensional maupun online oleh prajurit, melanggar hukum dan kode etik militer akan diproses hukum sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu Kostrad juga berupaya meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai dampak negatif judi online serta memperkuat sistem pengawasan internal untuk mendeteksi dan menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran secara cepat dan efektif.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebelumnya juga telah dan bakal menghukum prajurit yang bermain judi online. Selain hukuman bagi yang melanggar aturan, Agus menegaskan ada reward bagi prajurit yang berprestasi.
Video Terkait