Sejumlah orang yang tergabung dalam asosiasi Lawyer Muslim Indonesia atau ALMI melaporkan produser dalam film yang berjudul Vina sebelum 7 hari.
Pelapor menyebut film ini menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.Selain itu, mereka menilai film ini juga menimbulkan narasi negatif terhadap penanganan proses pidana yang telah ditangani pihak kepolisian.
ALMI punya alasan melapor ke Bareskrim karena film itu dirasa sudah membuat gaduh di masyarakat. Sejatinya, ALMI mau buat laporan polisi (LP). Tapi, Bareskrim menganggap masih ada beberapa bukti yang kurang.
Untuk langkah selanjutnya mereka mau konsultasi dengan lembaga penyiaran. Hal itu untuk mengulas soal delik dugaan pelanggaran pidana sesuai Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 31 UU Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman.
Video Terkait