Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen penting yang dibutuhkan masyarakat dengan masa berlaku yang terbatas dan perlu diperpanjang. Hal ini dikarenakan masa berlaku SKCK hanya 6 bulan saja.
SKCK akan digunakan untuk menunjukkan apakah seseorang melakukan tindak pidana kriminal yang telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), KUHPerdata, maupun Undang-Undang yang berlaku.
Apa Fungsi SKCK
Berikut ini beberapa hal yang biasanya memerluan SKCK yang sudah diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) sebagai berikut:
- Melamar pekerjaan
- Mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Mengikuti seleksi sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun POLRI
- Melanjutkan pendidikan
- Pindah alamat
- Menerbitkan Visa
Syarat membuat atau perpanjang SKCK
Masyarakat yang ingin perpanjang SKCK dapat menyiapkan sejumlah dokumen, baik yang mendaftar secara online maupun datang langsung ke kantor. Secara umum, dokumen yang disiapkan tidak jauh berbeda dalam menyiapkan dokumen yang perlu dibawa sebagai berikut:
- Membawa fotokopi KTP, KK, dan Akta Kelahiran.
- Menyiapkan pas foto 5 lembar dengan ukuran 4x6 cm.
- Membawa fotokopi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) baik itu berupa BPJS Kesehatan, KIS, maupun KBS (jika ada)
- Jika ada, dapat menyiapkan fotokopi paspor.
- Jika ada, dapat membawa fotokopi kartu rumus sidik jari yang telah digunakan untuk membuat SKCK sebelumnya.
Secara umum proses pembuatan dan perpanjang SKCK akan memakan waktu 1 hari kerja yang prosesnya dapat dilakukan secara daring atau online, tetapi pengambilannya tetap harus secara offline atau mendatangi tempat pembuatan SKCK.
Lantas biaya pembuatan maupun perpanjang SKCK biasanya biaya yang dibebankan kepada masyarakat adalah Rp 30.000.
Panduan dan Tata Cara Perpanjang SKCK
Proses perpanjangan SKCK 2024 dapat dilakukan secara online, tetapi hanya sebatas pendaftarannya dan pembayarannya saja. Hasil dari SKCK itu harus diambil di kantor polisi sesuai tingkat wewenang yang telah dipilih.
Bagi masyarakat yang hendak melakukan pendaftaran perpanjang SKCK secara online, silakan ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Unduh aplikasi Presisi POLRI Super App di Play Store
- Login dan daftar jika belum memiliki akun dapat registrasi terlebih dahulu.
- Pada halaman awal atau dashboard klik fitur SKCK.
- Pilih opsi Ajukan SKCK
- Baca terlebih dahulu panduan penting yang ditampilkan di layar.
- Klik Mulai.
Pengguna akan diarahkan untuk mengisi Data Identitas mulai dari pilihan warga negara, foto, identitas, hingga alamat. Jika sudah klik Lanjut yang akan ditampilkan opsi pembayaran. Pengguna akan diminta untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu. Kemudian bukti pembayaran yang telah berhasil dilakukan akan dikirimkan melalui email.
Jangan lupa unduh terlebih dahulu bukti pembayaran tersebut dan selanjutnya bawa bukti pembayaran ke kantor polisi untuk pengambilan SKCK sesuai tingkat wewenang yang dipilih untuk diserahkan kepada petugas.
Nantinya masyarakat akan diarahkan oleh petugas mengenai langkah selanjutnya yang harus dilakukan untuk mendapatkan SKCK yang baru dengan tata caranya sebagai berikut:
- Datang ke kantor polisi sesuai tingkat wewenang yang dipilih.
- Membawa lembar SKCK lama yang asli dan terlegalisir.
- SKCK yang dapat diperpanjang, maksimal 1 tahun setelah habis masa berlakunya.
- Menyiapkan foto kopi KTP atau SIM, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran atau Kenal Lahir.
- Membawa 5 lembar pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang telah disediakan di kantor polisi.Menyiapkan uang pembayaran sebesar Rp 30.000.
- Mengikuti alur perpanjangan SKCK yang akan diarahkan oleh petugas yang ada di kantor polisi.
Namun, perlu dipahami bahwa dijelaskan dalam laman resmi POLRI, pihak Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan dalam melamar maupun melengkapi administrasi CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lainnya yang bersifat antarnegara.
Polsek dan Polres hanya dapat menerbitkan SKCK yang sesuai dengan alamat KTP dan SIM pemohon. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat dapat memilih kantor polisi tingkat wewenang yang lain untuk menyesuaikan keperluannya.
Nah itulah Cara Membuat SKCK Secara Online dan Offline Terbaru. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu. Selain melakukan pendaftaran secara online dan dilanjutkan dengan mengambil SKCK di kantor polisi sesuai yang dipilih.